1. Calon
Pendidik bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Sarjana
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang mampu merencanakan,
melaksanakan dan menilai pembelajaran bidang Pancasila, Ilmu Kewarganegaraan,
dan Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Technological, Pedagogical, Content
Knowledge (TPACK) sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
2. Pengembang
Kurikulum dan Bahan Ajar PPKn
Sarjana
PPKn yang mampu mengembangkan materi atau isi kurikulum pendidikan
kewarganegaraan sebagai bahan ajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
3. Kewirausahaan
Kewarganegaraan
Sarjana
PPKn yang memiliki kompetensi wirausaha didukung dengan kemampuan inovatif dan
pemecahan masalah secara prosedural dalam bidang PPKn.