1. Calon Pendidik bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang mampu merencanakan, melaksanakan dan menilai pembelajaran bidang Pancasila, Ilmu Kewarganegaraan, dan Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Technological, Pedagogical, Content Knowledge (TPACK) sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

2. Pengembang Kurikulum dan Bahan Ajar PPKn
Sarjana PPKn yang mampu mengembangkan materi atau isi kurikulum pendidikan kewarganegaraan sebagai bahan ajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

3. Kewirausahaan Kewarganegaraan
Sarjana PPKn yang memiliki kompetensi wirausaha didukung dengan kemampuan inovatif dan pemecahan masalah secara prosedural dalam bidang PPKn.