Digital Citizenship, Modal Penting dalam Disrupsi Teknologi
Reza Adriantika Suntara, S.Pd., M.Pd.
Dosen Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kehidupan masyarakat dewasa ini tidak terlepas dari penggunaan teknologi yang terus mengalami perkembangan secara masif. Perkembangan ini menyasar pada beragam perubahan yang cukup signifikan dalam aktivitas kehidupan bermasyarakat, terlebih kehadiran sarana teknologi yang diikuti perkembangan digitalisasi melahirkan ruang baru yang dikenal dengan sebutan cyberspace. Ruang digital ini memungkinkan masyarakat untuk bersosialisasi tidak hanya secara langsung, namun juga dapat dilakukan secara tidak langsung.
Kondisi tersebut turut memberikan pengaruh dalam konteks berbangsa dan bernegara. Muncul istilah digital citizenship yang mengandung makna adanya peran warga negara dalam aktivitas bersosialisasi secara daring maupun luring dengan baik dan bertanggung jawab. Konsep ini merupakan dampak signifikan dari makin pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi. Realitas tersebut memaksa warga negara untuk dapat menjalankan perannya secara cerdas dan bijaksana, bukan hanya secara luring namun juga dalam kegiatan yang dilakukan secara daring.
Digital citizenship sebagai bagian dari konsep kewarganegaraan memiliki cita-cita yang sama yakni untuk membentuk smart and good citizen/ warga negara yang baik dan cerdas. Adapun cakupannya menjadi lebih luas karena turut dipraktikkan dalam aktivitas bersosial dalam media digital.
Urgensi digital citizenship
Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan pentingnya penerapan konsep digital citizenship bagi warga negara Indonesia. Alasan utamanya tentu karena aktivitas digital saat ini bukan hanya menjadi bagian tersier dalam kehidupan masyarakat, namun telah menjadi bagian primer dalam beberapa aktivitas kehidupan.
Pola komunikasi yang semula hanya dijalankan secara langsung melalui interaksi tatap muka, saat ini mengalami perubahan dengan konsep pertukaran informasi yang juga dapat dilakukan secara jarak jauh melalui sarana digital. Aktivitas lain pun tak luput dari pengaruh digital, seperti transaksi jual beli, pekerjaan, pembelajaran, hingga perkembangan sarana hiburan turut didukung dengan adanya digitalisasi.
Kondisi itu menimbulkan beragam dampak positif maupun negatif. Positifnya, perkembangan teknologi dan digitalisasi memberikan banyak sekali kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan banyak informasi maupun dalam menjalankan serangkaian pekerjaan.
Negatifnya, pengaruh teknologi dan digitalisasi menimbulkan beragam permasalahan baru bagi kehidupan masyarakat. Kecanduan dalam menggunakan sarana digital menjadi salah satu dampak negatif yang saat ini cukup sulit untuk dihindari baik oleh orang muda maupun yang sudah tua. Selain itu, beragam modus kejahatan juga turut muncul sejalan dengan perkembangan digitalisasi yang terus terjadi.
Menanggapi hal tersebut maka penguatan nilai-nilai digital citizenship menjadi hal yang amat sangat diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar memberikan penyadaran untuk menyeimbangkan penggunaan sarana digital secara bijaksana dan tidak terlena dalam balutan keseruan yang selalu disuguhkan dalam konten-konten digital. Kesadaran untuk membatasi penggunaan sarana digital sejatinya terletak pada kehendak diri masing-masing, maka kecakapan digital citizenship harus mampu terinternalisasi dalam diri warga negara.
Unsur utama digital citizenship
Perkembangan digital yang makin meluas seiring perkembangan teknologi dan informasi menimbulkan beberapa konsekuensi yang harus dijalani oleh para penggunanya. Pemahaman akan unsur-unsur digital menjadi bekal penting untuk menghindari kesalahan dan dampak negatif yang dapat timbul dari penggunaan sarana digital. Mike Ribble, seorang ahli dalam bidang kewarganegaraan digital menyebutkan bahwa terdapat sembilan unsur penting yang harus diperhatikan dan dijalankan dengan baik dalam menggunakan sarana digital. Sembilan unsur tersebut adalah etika digital, akses digital, hukum digital, komunikasi digital, literasi digital, perdagangan digital, hak dan kewajiban digital, keamanan digital, serta kesehatan digital.
(1) Etika digital berkaitan dengan batasan-batasan tidak tertulis yang harus mampu diikuti oleh para pengguna digital dalam proses interaksi dan komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Akses digital memiliki makna terkait kemampuan masyarakat untuk menggunakan sarana digital yang tersedia di wilayahnya. Perkembangan digital yang makin pesat menjadikan adanya dorongan untuk meningkatkan akses bagi masyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyedia layanan digital maupun bagi warga negara itu sendiri.
(3) Hukum digital berkaitan dengan setiap aturan yang terkait dengan penggunaan sarana digital, di Indonesia sendiri aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(4) Komunikasi digital memiliki kaitan dengan segala bentuk interaksi yang dilakukan warga negara. Unsur ini turut menjadi bagian penting untuk diperhatikan karena pencitraan seseorang dalam dunia digital tergambar melalui cara ia berkomunikasi maupun berekspresi melalui unggahan, komentar, ataupun sekadar menyukai sebuah unggahan.
(5) Literasi digital merupakan pengetahuan yang dimiliki warga negara dalam mengoperasikan sarana digital. Hal ini penting untuk dimiliki bagi setiap pengguna digital agar dapat menggunakan setiap sarana sesuai dengan peruntukannya dan memanfaatkannya secara bijaksana.
(6) Perdagangan digital, hal ini berkaitan dengan proses transaksi yang dilakukan melalui beragam aplikasi digital. Seiring waktu transaksi jenis ini menjadi banyak digandrungi, konsekuensinya bagi warga negara ialah perlu pemahaman dalam proses transaksi guna menghindarkan diri dari penipuan maupun kesalahan dalam proses jual beli.
(7) Hak dan kewajiban digital selaras dengan kecakapan warga negara dalam menggunakan sarana digital dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang berkaitan dengan hak orang lain. Masalah hak cipta menjadi bagian penting yang saat ini perlu diperhatikan oleh setiap pengguna digital, tindakan re-upload unggahan orang lain tanpa izin tentunya merupakan hal yang berbenturan dengan kaidah hak.
(8) Keamanan digital, makin tingginya arus penggunaan sarana digital turut menghadirkan banyaknya kerawanan. Maka dari itu warga negara perlu memperhatikan keamanan dirinya, baik keamanan data maupun keamanan finansial yang terhubung secara digital karena saat ini tengah marak penipuan dan kejahatan yang berorientasi pada keuangan.
(9) Kesehatan digital berkaitan dengan pentingnya kesadaran pengguna digital atas risiko kesehatan dirinya baik secara fisik maupun psikologis. Penggunaan teknologi dalam waktu yang panjang tentunya akan berdampak buruk bagi kesehatan tubuh, begitu juga dengan kecanduan yang sulit diatasi akan sangat berdampak pada perkembangan psikologi seseorang dan menjauhkan dirinya dari proses sosialisasi secara langsung dengan masyarakat.
Sembilan unsur tersebut menjadi hal pokok yang harus diperhatikan selama menggunakan sarana digital. Beragam hal positif dari perkembangan teknologi merupakan anugerah bagi warga negara saat ini karena dengan hal tersebut berbagai kesulitan dapat diatasi dengan bantuan teknologi. Namun di sisi lain, sebagai warga negara yang cerdas dan bijaksana diperlukan juga pembatasan untuk tidak terlena dengan beragam kemajuan yang ada hingga abai terhadap kesehatan diri, keamanan, maupun tindakan yang melanggar aturan secara etika dan norma.
Kompetensi penting bagi digital citizens
Sejalan dengan beragam tantangan pada era disrupsi teknologi yang saat ini menimbulkan konsep digitalisasi dalam beragam aktivitas kehidupan masyarakat, maka diperlukan beberapa kompetensi sebagai digital citizens/ warga negara digital dalam menanggapi tantangan zaman tersebut. Kompetensi yang pertama ialah mengenai pengetahuan digital, pemahaman akan seluk beluk dunia digital menjadi modal utama untuk menjalankan sarana digital secara cerdas dan bijak.
Kompetensi kedua yang tak kalah penting ialah manajemen waktu dalam penggunaan sarana digital. Sebagai makhluk sosial, digital citizens memiliki ruang lain yang tidak boleh dilupakan yakni lingkungan masyarakat untuk tetap menjaga komunikasi dan perannya sebagai bagian dari kehidupan sosial.
Kompetensi ketiga yakni sikap inklusif dalam ruang digital. Hal ini perlu untuk turut mengembangkan lingkungan positif dalam ruang siber yang penuh empati dan jauh dari tindakan perundungan ataupun ujaran kebencian yang timbul hanya karena perbedaan pandangan.
Terakhir, kompetensi yang juga sangat diperlukan bagi digital citizens saat ini ialah pemikiran kritis yang dapat membedakan informasi yang benar dan salah. Kecakapan ini penting untuk menghadirkan filtrasi dari setiap informasi yang masuk. Terlebih saat ini perkembangan informasi palsu maupun rekayasa digital tengah berkembang pesat dengan memanfaatkan ruang siber untuk keuntungan segelintir orang secara pribadi maupun kelompok.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Digital Citizenship, Modal Penting dalam Disrupsi Teknologi , https://bangka.tribunnews.com/2025/01/23/digital-citizenship-modal-penting-dalam-disrupsi-teknologi.